Friday, June 22, 2018

KODE SERTIFIKASI PADA BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN

KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN

(DIGIT 7, 8, DAN 9) TAHUN 2010

 

A.     Guru Mata Pelajaran Non Kejuruan Di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK*, dan SLB

 

Pengelompokan mata pelajaran berdasarkan permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.

 

No

Satuan Pendidikan

Mata Pelajaran/Guru Kelas

Kode

1

PAUD/TK/RA

Guru Kelas

020

2

SD/MI/SDLB

Guru Kelas

027

3

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Pendidikan Agama Islam

127

4

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Pendidikan Agama Katholik

130

5

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Pendidikan Agama Kristen

134

6

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Pendidikan Agama Hindu

137

7

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Pendidikan Agama Budha

140

8

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Pendidikan Agama Konghucu

143

9

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Seni Budaya

217

10

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

220

11

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Bahasa Inggris

157

12

SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

154

13

SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Matematika

180

14

SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Bahasa Indonesia

156

15

SMP/MTs; SMA/MA

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

224

16

SMP/MTs; SMA/MA

Keterampilan

227

17

SMP/MTs/SMPLB; SMK/SMALB*

Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

097

18

SMP/MTs/SMPLB; SMK/SMALB*

Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

100

19

SMA/MA/SMK/MAK*

Biologi

190

20

SMA/MA/SMK/MAK*

Fisika

184

21

SMA/MA/SMK/MAK*

Kimia

187

22

SMA/MA/SMK/MAK*

Ekonomi

210

23

SMA/MA/SMK/MAK*

Sosiologi

214

24

SMA/MA/SMK/MAK*

Antropologi

215

25

SMA/MA/SMK/MAK*

Geografi

207

26

SMA/MA/SMK/MAK*

Sejarah

204

27

SMA/MA/SMK/MAK*

Bahasa Arab

167

28

SMA/MA/SMK/MAK*

Bahasa Jerman

160

29

SMA/MA/SMK/MAK*

Bahasa Perancis

164

30

SMA/MA/SMK/MAK*

Bahasa Jepang

170

31

SMA/MA/SMK/MAK*

Bahasa Mandarin

174

32

SMK/MAK*

Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI)

330

33

SMK/MAK*

Kewirausahaan

331

34

SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Bimbingan dan Konseling (Konselor)

810

 

*Hanya untuk kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif

 


B. MATA PELAJARAN KEJURUAN DI SMK/MAK

(Berdasarkan Keputusan Dirjen Mandikdasmen No. 251/C/KEP/MN/2008 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan)

No

Bidang Studi Keahlian

Program Studi Keahlian

Kompetensi Keahlian

Kode

1.

Teknologi dan Rekayasa

Teknik Bangunan

Teknik Konstruksi Baja

401

 

Teknik Konstruksi Kayu

402

 

Teknik Konstruksi Batu dan Beton

403

 

Teknik Gambar Bangunan

406

 

Teknik Furnitur

616

Teknik Plambing dan sanitasi

Teknik Plambing dan Sanitasi

407

Teknik Survey dan Pemetaan

Teknik Survey dan Pemetaan

521

Teknik Ketenagalistrikan

Teknik Pembangkit Tenaga Listrik

415

 

Teknik Distribusi Tenaga Listrik

417

 

 

 

Teknik Transmisi Tenaga Listrik

414

 

 

 

Teknik Instalasi Tenaga Listrik

617

 

 

 

Teknik Otomasi Industri

618

 

 

Teknik Pendinginan dan Tata Udara

Teknik Pendinginan dan Tata Udara

536

 

 

Teknik Mesin

Teknik Pemesinan

424

 

 

 

Teknik Pengelasan

421

 

 

 

Teknik Fabrikasi Logam

422

 

 

 

Teknik Pengecoran Logam

423

 

 

 

Teknik Gambar Mesin

426

 

 

 

Teknik Pemeliharaan Mekanik Mesin

425

 

 

Teknik Otomotif

Teknik Kendaraan Ringan

586

 

 

 

Teknik Sepeda Motor

587

 

 

 

Teknik Perbaikan Bodi Otomotif

429

 

 

 

Teknik Alat Berat

428

 

 

 

Teknik Ototronik

430

 

 

Teknologi Pesawat Udara

Air Frame dan Power Plant

470

 

 

 

Pemesinan Pesawat Udara

467

 

 

 

Konstruksi Badan Pesawat Udara

469

 

 

 

Konstruksi Rangka Pesawat Udara

468

 

 

 

Kelistrikan Pesawat Udara

472

 

 

 

Elektronika Pesawat Udara

473

 

 

 

Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara (Avionic Electronic Instrumentation Maintenance and Repair)

471

 

 

Teknik Perkapalan

Teknik Konstruksi Kapal Baja

476

 

 

 

Teknik Konstruksi Kapal Kayu

481

 

 

 

Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass

588

 

 

 

Teknik Instalasi Pemesinan Kapal

478

 

 

 

Teknik Pengelasan Kapal

477

 

 

 

Kelistrikan Kapal

479

 

 

 

Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal

480

 

 

 

Interior Kapal

589

 

 

Teknologi Tekstil

Teknik Pemintalan Serat Buatan

484

 

 

 

Teknik Pembuatan Benang

485

 

 

 

Teknik Pembuatan Kain

486

 

 

 

Teknik Penyempurnaan Tekstil

590

 

 

 

Garmen

591

 

 

Teknik Grafika

Persiapan Grafika

492

 

 

 

Produksi Grafika

491

 

 

Geologi Pertambangan

Geologi Pertambangan

495

 

 

Instrumentasi Industri

Teknik Instrumentasi Gelas

502

 

 

 

Teknik Instrumentasi Logam

501

 

 

 

Kontrol Proses

499

 

 

 

Kontrol Mekanik

500

 

 

Teknik Kimia

Kimia Analisis

506

 

 

 

Kimia Industri

505

 

 

Pelayaran

Nautika Kapal Penangkap Ikan

511

 

 

 

Teknika Kapal Penangkap Ikan

512

 

 

 

Nautika Kapal Niaga

509

 

 

 

Teknika Kapal Niaga

510

 

 

Teknik Industri

Teknik dan Manajemen Produksi

592

 

 

 

Teknik dan Manajemen Pergudangan

593

 

 

 

Teknik dan Manajemen Transportasi

594

 

 

Teknik Perminyakan

Teknik Produksi Perminyakan

595

 

 

 

Teknik Pemboran Minyak

596

 

 

 

Teknik Pengolahan Minyak, Gas, dan Petro Kimia

597

 

 

Teknik Elektronika

Teknik Audio-Video

533

 

 

 

Teknik Elektronika Industri

534

 

 

 

Teknik Mekatronika

598

2.

Teknologi Informasi dan Komunikasi

Teknik Telekomunikasi

Teknik Transmisi Telekomunikasi

599

 

 

Teknik Suitsing

517

 

 

 

Teknik Jaringan Akses

600

 

 

Teknik Komputer dan Informatika

Rekayasa Perangkat Lunak

524

 

 

Teknik Komputer dan Jaringan

525

 

 

 

Multi Media

526

 

 

 

Animasi

565

 

 

Teknik Broadcasting

Teknik Produksi dan Penyiaran Program Pertelevisian

530

 

 

 

Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio

529

3.

Kesehatan

Kesehatan

Keperawatan

575

 

 

 

Keperawatan Gigi

577

 

 

 

Analisi Kesehatan

580

 

 

 

Farmasi

582

 

 

 

Farmasi Industri

601

 

 

Perawatan Sosial

Perawatan Sosial

602

4.

Seni, Kerajinan, dan Pariwisata

Seni Rupa

Seni Lukis

603

 

 

Seni Patung

604

 

 

 

Desain Komunikasi Visual

605

 

 

 

Desain Produksi Interior dan Landscaping

606

 

 

Desain dan Produksi Kria

Desain dan Produksi Kria Tekstil

460

 

 

 

Desain dan Produksi Kria Kulit

461

 

 

 

Desain dan Produksi Kria Keramik

462

 

 

 

Desain dan Produksi Kria Logam

463

 

 

 

Desain dan Produksi Kria Kayu

464

 

 

Seni Pertunjukkan

Seni Musik Klasik

568

 

 

 

Seni Musik Non Klasik

569

 

 

 

Seni Tari

570

 

 

 

Seni Karawitan

571

 

 

 

Seni Pedalangan

572

 

 

 

Seni Teater

573

 

 

Pariwisata

Usaha Perjalanan Wisata

607

 

 

 

Akomodasi Perhotelan

549

 

 

Tata Boga

Jasa Boga

608

 

 

 

Patiseri

434

 

 

Tata Kecantikan

Kecantikan Kulit

437

 

 

 

Kecantikan Rambut

438

 

 

Tata Busana

Busana Butik

609

5.

Agribisnis dan Agroteknologi

Agribisnis Produksi Tanaman

Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura

553

 

 

 

Agribisnis Tanaman Perkebunan

558

 

 

 

Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan Tanaman

560

 

 

Agribisnis Produksi Ternak

Agribisnis Ternak Ruminansia

445

 

 

Agribisnis Ternak Unggas

446

 

 

 

Agribisnis Aneka Ternak

610

 

 

 

Perawatan Kesehatan Ternak

611

 

 

Agribisnis Produksi Sumberdaya Perairan

Agribisnis Perikanan

449

 

 

Agribisnis Rumput Laut

453

 

 

Mekanisasi Pertanian

Mekanisasi Pertanian

612

 

 

Agribisnis Hasil Pertanian

Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian

456

 

 

 

Pengawasan Mutu

458

 

 

Penyuluhan Pertanian

Penyuluhan Pertanian

613

 

 

Kehutanan

Kehutanan (4 Tahun)

614

6.

Bisnis dan Manajemen

Administrasi

Administrasi Perkantoran

539

 

Keuangan

Akuntansi

540

 

 

 

Perbankan

543

 

 

Tata Niaga

Pemasaran

615

 

C. MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL

No

Satuan Pendidikan

Mata Pelajaran Muatan Lokal

Kode

1

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB

Bahasa Daerah

062

2

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Bila mata pelajaran muatan lokal diisi dengan mata pelajaran Bahasa, TIK, Keterampilan, Kewirausahaan atau mata pelajaran lainnya yang termasuk mata pelajaran non kejuruan (bagian A) atau mata pelajaran kejuruan (bagian B) maka kode mata pelajarannya disesuaikan dengan kode mata pelajaran non kejuruan atau kejuruan tersebut.

Lihat kode mata pelajaran kejuruan atau non kejuruan yang relevan

3

SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*

Mata pelajaran muatan lokal yang diisi dengan materi ajar yang sesuai dengan potensi daerah yang belum termasuk kelompok mata pelajaran kejuruan (bagian B)

063

 

 

D.  GURU YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PENGAWAS

(Berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Satuan Pendidikan)

 

No

Satuan Pendidikan

Pengawas Rumpun Mata Pelajaran

Kode

1

PAUD/TK/RA

Pengawas PAUD/TK/RA

900

2

SD/MI

Pengawas SD/MI

910

3

SMP/MTs

Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

911

 

 

Ilmu Pengetahuan Sosial

912

 

 

Bahasa

913

 

 

Olah Raga

914

 

 

Seni dan Budaya

915

4

SMA/MA

Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

921

 

Ilmu Pengetahuan Sosial

922

Bahasa

923

Olah Raga

924

Seni dan Budaya

925

5

SMK/MAK

Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

931

Ilmu Pengetahuan Sosial

932

Bahasa

933

Olah Raga

934

Seni Budaya

935

Tekhnik dan Industri

936

Pertanian dan Kehutanan

937

Bisnis dan Manajemen

938

Pariwisata

939

Kesejahteraan Masyarakat

940

Seni dan Kerajinan

941

6

SDLB/SMPLB/SMALB

Pengawas SLB

950

7

SD/MI; SMP/MTs; SMA/MA/SMK/MAK*

Pengawas Bimbingan dan Konseling atau Konselor

953

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2010

1.      Persyaratan Umum

a.     Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.

b.     Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:

1) bagi yang bukandari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau

2) bagi yang diangkatsetelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memiliki pengalaman formal sebagai guru.

Contoh 1:

Seorang pengawas A yang tidak pernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.

Contoh 2:

Seorang pengawas B dialihtugaskandari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas B memiliki pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru Olahraga. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi guru meskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan karena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.

Contoh 3:

Seorang pengawas C yang tidakpernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari guru setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.

c.    Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

d.     Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.

e.     Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2.     Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio

a.     Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan

b.     Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, BAB III)

c.      Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:

1)     Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau

2)     mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3.      Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung

a.    Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

b.   Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

 

Thursday, June 21, 2018

Keputusan Bahtsul Masail Maudhu’iyah PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara

Keputusan Bahtsul Masail Maudhu'iyah PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara di Universitas Negeri Malang, 13 Februari 2016.

A. Mukadimah
B. Poin-poin Pembahasan
1. Maksud Islam Nusantara
2. Metode Dakwah Islam Nusantara
3. Landasan dalam Menyikapi Tradisi/Budaya
a. Ayat al-Quran dan hadits yang Redaksinya Mengakomodir Tradisi/Budaya Masyarakat
b. Pengakomodiran Tradisi/Budaya Jahiliyah Menjadi Ajaran Islam
c. Pendekatan Terhadap Tradisi/Budaya
d. Melestarikan Tradisi/Budaya yang Menjadi Media Dakwah
4. Sikap dan Toleransi terhadap Pluralitas Agama dan Pemahaman Keagamaan
a. Sikap terhadap Pluralitas Agama
b. Toleransi terhadap Agama Lain
c. Toleransi terhadap Pemahaman Keagamaan Selain Ahlusssunnah wal Jama'ah
5. Konsistensi Menjaga Persatuan Bangsa untuk Memperkokoh Integritas NKRI

Musahih:
KH. Syafruddin Syarif
KH. Romadlon Khotib
KH. Marzuki Mustamar
KH. Farihin Muhson
KH. Muhibbul Aman Ali

Perumus:
Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I.
H. Azizi Hasbulloh
H. MB. Firjhaun Barlaman
H. Athoillah Anwar
H. M. Mujab, Ph.D

Moderator:
Ahmad Muntaha AM

Notulen:
H. Ali Maghfur Syadzili, S.Pd.I.
H. Syihabuddin Sholeh
H. Muhammad Mughits
Ali Romzi

ISLAM NUSANTARA

Mukadimah

Pakar sejarah Ibn Khaldun (1332-1406 M) dalam karyanya, Muqaddimah (37-38) mengatakan:

أَنَّ أَحْوَالَ الْعَالَمِ وَالْأُمَمِ وَعَوَائِدَهُمْ وَنِحَلَهُمْ لَا تَدُومُ عَلىٰ وَتِيرَةٍ وَاحِدَةٍ وَمِنْهَاجٍ مُسْتَقِرٍّ، إِنَّمَا هُوَ اخْتِلَافٌ عَلىٰ الْأَيَّامِ وَالْأَزْمِنَةِ، وَانْتِقَالٌ مِنْ حَالٍ إِلىٰ حَالٍ. وَكَمَا يَكُونُ ذٰلِكَ فِي الْأَشْخَاصِ وَالْأَوْقَاتِ وَالْأَمْصَارِ، فَكَذٰلِكَ يَقَعُ فِي الْآفَاقِ وَالْأَقْطَارِ وَالْأَزْمِنَةِ وَالدُّوَلِ سُنَّةُ اللهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ فِي عِبَادِهِ.

"Sungguh keadaan dunia, bangsa-bangsa, adat-istiadat dan keyakinan mereka tidak selalu mengikuti satu model dan sistem yang tetap, melainkan selalu berbeda-beda (berubah) seiring perjalanan hari dan masa, berpindah dari satu kondisi menuju kondisi lainnya. Sebagaimana hal itu terjadi pada manusia, waktu, dan kota, di berbagai kawasan, zaman, dan negeri juga terjadi/berlangsung sunnah Allah (sunnatullah) yang telah terjadi pada hamba-hambaNya."

Di bumi Nusantara (Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI) terdapat tradisi dan budaya dalam sistem pengimplementasian ajaran agama, sehingga hal itu menjadi ciri khas Islam di Nusantara yang tidak dimililiki dan tidak ada di negeri lain. Perbedaan tersebut sangat tampak dan dapat dilihat secara riil dalam beberapa hal, antara lain:

1. Dalam implementasi amalan Islam di Nusantara ada tradisi halalbihalal setiap tahun, haul, silaturrahim setiap hari raya (Idul Fitri), hari raya ketupat, baca sholawat diiringi terbangan, sedekahan yang diistilahkan selamatan 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan 1000 hari, tingkepan, sepasaran bayi, sepasaran pengantin, arak-arak pengantin yang meliputi undang mantu, ngunduh mantu, sekaligus diadakan Walimatul 'Urs baik oleh keluarga wanita maupun keluarga laki-laki, dan tradisi lainnya.

2. Dalam hal berpakaian ada yang memakai sarung, berkopyah, pakaian adat Betawi, Jawa, Papua, Bali, Madura, dan masih banyak model pakian adat lain, terutama telihat dalam pakaian pernikahan dimana pengantin dirias dan dipajang di pelaminan, dan lain sebagainya.

3. Dalam hal toleransi pengamalan ajaran Islam, ada yang shalat Id di lapangan, masjid, musalla, bahkan ada hari raya dua kali. Ada yang shalat Tarawih 20 rakaat, ada pula yang 8 rakaat. Diantara pelaksanaan Tarawih ada yang memisahnya dengan taradhi bagi empat al-Khulafa' ar-Rasyidin, dengan shalawat, dan ada yang memisahnya dengan doa. Dalam acara akikah ada yang diisi dengan shalawatan, dan ada yang diisi tahlilan, dan selainnya.

4. Dalam hal toleransi dengan budaya yang mengandung sejarah atau ajaran, ada di sebagian daerah dilarang menyembelih sapi seperti di Kudus Jawa tengah yang konon merupakan bentuk toleransi Sunan Kudus pada ajaran Hindu yang menyucikannya, adat pengantin dengan menggunakan janur kuning, kembang mayang, dan selainnya.

5. Dalam toleransi dengan agama lain ada hari libur nasional karena hari raya Islam, hari raya Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, dan ada hari libur lainnya.

Kemudian Islam Nusantara menjadi tema utama pada Muktamar NU ke 33 di Jombang. Munculnya istilah Islam Nusantara mengundang reaksi yang beragam, baik yang pro maupun yang kontra sejak sebelum Muktamar digelar sampai sekarang. Karena itu, PW LBM NU Jawa Timur memandang sangat perlu membuat rumusan tentang Islam Nusantara secara objektif dan komprehensif dalam rangka menyatukan persepsi tentang Islam Nusantara.

Pembahasan

1. Maksud Islam Nusantara

Islam adalah agama yang dibawa Rasulullah Saw., sedangkan kata "Nusantara" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah sebutan atau nama bagi seluruh kepulauan Indonesia. Wikipedia menambahkan, wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera sampai Papua itu, sekarang sebagian besar merupakan wilayah negara Indonesia. Ketika penggunaan nama "Indonesia" (berarti Kepulauan Hindia) disetujui untuk dipakai untuk ide itu, kata Nusantara tetap dipakai sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia. Pengertian ini sampai sekarang dipakai di Indonesia.

Sebenarnya belum ada pengertian definitif bagi Islam Nusantara. Namun demikian Islam Nusantara yang dimaksud NU adalah: a) Islam Ahlussunnah wal Jama'ah yang diamalkan, didakwahkan, dan dikembangkan di bumi Nusantara oleh para pendakwahnya, yang diantara tujuannya untuk mengantisipasi dan membentengi umat dari paham radikalisme, liberalisme, Syi'ah, Wahabi, dan paham-paham lain yang tidak sejalan dengan Ahlussunnah wal Jama'ah, sebagaimana tersirat dalam penjelasan Rais Akbar Nahdlatul Ulama Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari dalam Risalah Ahlussunnah wal Jama'ah (h. 9):

فَصْلٌ فِيْ بَيَانِ تَمَسُّكِ أَهْلِ جَاوَى بِمَذْهَبِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالجَمَاعَةِ، وَبَيَانِ ابْتِدَاءِ ظُهُوْرِ البِدَعِ وَانْتِشَارِهَا فِي أَرْضِ جَاوَى، وَبَيَانِ أَنْوَاعِ المُبْتَدِعِيْنَ فِي هَذَا الزَّمَانِ. قَدْ كَانَ مُسْلِمُوْا الأَقْطَارِ الجَاوِيَّةِ فِي الأَزْمَانِ السَّالِفَةِ الخَالِيَةِ مُتَّفِقِي الآرَاءِ وَالمَذْهَبِ وَمُتَّحِدِي المَأْخَذِ وَالمَشْرَبِ، فَكُلُّهُمْ فِي الفِقْهِ عَلَى المَذْهَبِ النَّفِيْسِ مَذْهَبِ الإِمَامِ مُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيْس، وَفِي أُصُوْلِ الدِّيْنِ عَلَى مَذْهَبِ الإِمَامِ أَبِي الحَسَنِ الأَشْعَرِي، وَفِي التَّصَوُّفِ عَلَى مَذْهَبِ الإِمَامِ الغَزالِي وَالإِمَامِ أَبِي الحَسَنِ الشَّاذِلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ.

Selain itu, Islam Nusantara menurut NU juga dimaksudkan sebagai b) metode (manhaj) dakwah Islam di bumi Nusantara di tengah penduduknya yang multi etnis, multi budaya, dan multi agama yang dilakukan secara santun dan damai, seperti tersirat dalam pernyataan Syaikh Abu al-Fadhl as-Senori Tuban dalam Ahla al-Musamarah fi Hikayah al-Auliya al-'Asyrah, (h. 23-24) saat menghikayatkan dakwah santun Sayyid Rahmat (Sunan Ampel):

ثم قال السيد رحمة أنه لم يوجد في هذه الجزيرة مسلم إلا أنا وأخي السيد رجا فنديتا وصاحبي أبو هريرة. فنحن أول مسلم في جريرة جاوه … فلم يزل السيد رحمة يدعون الناس إلى دين الله تعالى وإلى عبادته حتى أتبعه في الإسلام جميع أهل عمفيل وما حوله وأكثر أهل سوربايا. وما ذلك إلا بحسن موعظته وحكمته في الدعوة وحسن خلقه مع الناس وحسن مجادلتهم إياهم امتثالا لقوله تعالى: ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ الآية (النحل: 125) وقوله تعالى: وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ (الحجر: 88)، وقوله تعالى: وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ (لقمان: 17). وهكذا ينبغي أن يكون أئمة المسلمين ومشايخهم على هذه الطريقة حتى يكون الناس يدخلون في دين الله أفواجا.

Dalam kitab yang sama, Syaikh Abu al-Fadhl as-Senori juga memaparkan dakwah Maulana Ishaq (paman Sunan Ampel) yang didahului dengan khalwat untuk riyadhah (tirakat) menjaga konsistensi mengamalkan syariat, baik ibadah fardhu maupun sunnah. Kemudian dengan karamahnya mampu menyembuhkan Dewi Sekardadu putri Minak Sembayu Raja Blambangan Banyuwangi yang sedang sakit dan tidak dapat disembuhkan para tabib saat itu, sehingga dinikahkan dengannya dan diberi hadiah separuh wilayah Blambangan. Jasa besar, posisi strategis, dan keistikamahan dakwahnya menjadi sebab keberhasilan dakwahnya mengislamkan banyak penduduk Blambangan, Banyuwangi (Ahla al-Musamarah, h. 24-26).

2. Metode Dakwah Islam Nusantara

Sampai kini masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan sejarawan tentang masuknya Islam di Nusantara. Diantara yang menjelaskannya adalah ulama Nusantara Syaikh Abu al-Fadhl as-Senori dalam Ahla al-Musamarah, Islam masuk ke Nusantara (Jawa secara lebih khusus) pada akhir abad keenam Hijriyyah, bersamaan dengan kedatangan Sayyid Rahmat dan Sayyid Raja Pandita dari Negeri Campa (Vietnam sekarang) ke Majapahit untuk menjenguk bibinya, Martanigrum, yang menjadi istri Raja Brawijaya. Sementara menurut Sayyid Muhammad Dhiya' Syahab, dalam ta'liqatnya atas kitab Syams adz-Dzahirah, Sayyid Ali Rahmat datang ke Jawa pada 751 H (1351 M). Meskipun demikian, semua sepakat bahwa Islam masuk ke Nusantara dengan dakwah santun dan penuh hikmah.

Metode dakwah Islam Nusantara yang ramah, santun dan penuh hikmah, setidaknya meliputi metode dakwah Islam Nusantara masa Walisongo dan masa kekinian. Pertama, metode dakwah Islam Nusantara pada masa Walisongo sebagaimana tergambar dalam Ahla al-Musamarah fi al-Auliya al-'Asyrah yang antara lain dengan:
a. Pendidikan: pendidikan agama Islam yang kokoh meliputi syariat, tarekat, dan hakikat sebagaimana pendidikan yang dilangsungkan oleh Sunan Ampel.
b. Kaderisasi: menghasilkan generasi penerus yang konsisten menjalankan syariat, riyadhah, dan menjauhi segala kemungkaran, sehingga mampu menjadi pimpinan yang mengayomi sekaligus disegani di tengah masyarakatnya dan mampu mengajaknya untuk memeluk agama Islam, seperti halnya yang dilakukan oleh Sunan Ampel dan pamannya, Maulana Ishaq, dalam mendidik anak-anak dan murid-muridnya.
c. Dakwah: konsistensi menjalankan dakwah yang ramah dan penuh kesantunan sebagaimana dakwah Walisongo sehingga menarik simpati dan relatif diterima masyarakat luas.
d. Jaringan: jaringan dakwah yang kokoh, sistematis, dan terorganisir, penyebaran murid-murid Sunan Ampel. Sunan Bonang di Lasem dan Tuban, Sunan Gunungjati di Cirebon, Sunan Giri di Tandes, Raden Fatah di Bintoro, Sunan Drajat di Lamongan dan Sedayu, dan selainnya.
e. Budaya: seperti pendirian masjid sebagai pusat peradaban Islam, seperti masjid Ampel, Masjid Demak.
f. Politik: politik li i'lai kalimatillah yang bersentral pada musyawarah ulama.

(Referensi: Ahla al-Musamarah, h. 14-48 dan Syams adz-Dzahirah, I/525).

Kedua, metode dakwah Islam Nusantara di masa kini secara prinsip sama dengan metode dakwah di masa Walisongo, meskipun dalam strateginya perlu dilakukan dinamisasi sesuai tantangan zaman, dengan tetap berpijak pada aturan syar'i. Secara terperinci metode tersebut dapat dilakukan dengan:
a. Berdakwah dengan hikmah, mau'idzah hasanah, dan berdialog dengan penuh kesantunan.
b. Toleran terhadap budaya lokal tidak bertentangan dengan agama.
c. Memberi teladan dengan al-akhlak al-karimah.
d. Memprioritaskan mashlahah 'ammah daripada mashlahah khasshah.
e. Berprinsip irtikab akhaff ad-dhararain.
f. Berprinsip dar' al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih.

Ulama sepakat mashlahah yang dijadikan dasar adalah mashlahah yang punya pijakan syariat, sehingga mashlahah yang mengikuti hawa nafsu ditolak. Sebab, bila mashlahah dikembalikan kepada manusia maka standarnya akan berbeda-beda sesuai kepentingan masing-masing. Inilah yang melatarbelakangi rumusan fikih dikembalikan pada madzahib mudawwan (mazhab yang terkodifikasi). Allah Swt. berfirman:

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيما حَكِيمًا. (النساء: 11)
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ. (المؤمنون: 71).
اَلْحَقُّ مِن رَّبِّكَ فَلاَ تَكُن مِّن الْمُمْتَرِينَ (آل عمران: 60)

Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa mengatakan, orang menganggap mashlahah tanpa dasar dalil syar'i maka batal. Beliau juga mengatakan, mashlahah yang dilegalkan syara' adalah menjaga al-kulliyah al-khams, yakni:
a. Melindungi agama
b. Melindungi nyawa
c. Melindungi akal
d. Melilndungi keturunan
e. Melindungi harta.

Terkait mashlahah mursalah atau munasib mursal yang diutarakan Imam Malik, maka fuqaha Syafi'iyyah, Hanafiyah dan bahkan Ashab Imam Malik sendiri telah melarang mencentuskan hukum dengan dalil mashlahah mursalah. Lalu apa maksud maslahah mursalah Imam Malik ini? Jika Imam Malik memang melegalkan mashlahah mursalah, maka ulama menginterpretasikan bahwa yang dimaksud Imam Malik adalah al-mashlahah ad-dharuriyyah al-kulliyyah al-qath'iyyah, bukan dalam setiap mashlahah. 

Seperti halnya dalam kondisi perang, tentara kafir menjadikan sejumlah orang Islam sebagai perisai, padahal andaikan mereka berhasil menerobos maka berakibat fatal karena dapat menguasai/menjajah negeri kaum Muslimin, sedangkan bila diserang jelas-jelas akan menjamin keamanan bagi kaum Muslimin yang lebih banyak, namun pasti mengorbankan sejumlah orang Islam yang dijadikan sebagai perisai tersebut. Dalam kasus ini, penyerangan terhadap mereka sangat ideal dan kemaslahatannya sangat nyata (termasuk kategori al-mashlahah ad-dharuriyyah al-kulliyyah al-qath'iyyah), meskipun tidak terdapat penjelasan dari syara' apakah dii'tibar atau diilgha'kan. Dalam kasus ini Imam Malik membolehkan penyerangan dengan dalil mashlahah mursalah, tidak dalam semua mashlahah.

Cara mengaplikasikan kaidah maslahah dalam realitas saat ini adalah dengan:
a. Mengembalikannya pada dalil-dalil syariat.
b. Bemilah-milah antara hukum yang bersifat ta'abbudi (dogmatif) dengan hukum ta'aqquli (yang diketahui maksudnya).
c. Membedakan antara hikmah dan 'illat.

(Referensi: Al-Bahr al-Madid, IV/95, Tafsir al-Bahr al-Muhith, VI/48, al-Mahshul fi 'Ilm al-Ushul, V/172-175, al-Mustashfa, VI/48, al-Ihkam, IV/160, at-Taqrir wa at-Tahbir, III/149, Tafsir al-Bahr al-Muhith, VI/48, dan Tafsir al-Bahr al-Muhith, VI/48).

3. Landasan dalam Menyikapi Tradisi/Budaya

Islam tidak anti terhadap tradisi/budaya, bahkan sebaliknya Islam akomodatif padanya. Hal ini setidaknya dapat dibuktikan dengan dua hal, yaitu berbagai ayat al-Quran dan hadits yang dalam redaksinya mengakomodir tradisi/budaya; dan beberapa tradisi/budaya jahiliyah menjadi ajaran Islam. Selain itu, dakwah Islam di Nusantara ketika berhadapan dengan berbagai tradisi/budaya bisa dilakukan dengan berbagai pendekatan sebagaimana akan dijelaskan.

a. Redaksi Ayat Al-Quran dan Hadits yang Mengakomodir Tradisi/Budaya Masyarakat

Pertama, ayat tentang riba:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (آل عمران :13)

Jika dipahahami dari makna literalnya, riba yang dilarang dalam ayat ini hanya riba yang berlipat-ganda, bukan riba yang sedikit. Tetapi tidak ada satupun pendapat Imam Mujtahid yang membolehkannya meskipun sedikit. Sebab kata أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً merupakan pengakomodasian budaya kafir jahiliyyah dimana saat itu mereka berlomba-lomba dan bangga dengan riba yang berlipat ganda.

Kedua, ayat tentang menikahi anak tiri:

وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنِ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُم (النساء: 23)

Secara literal ayat ini hanya menyebutkan keharaman menikahi anak tiri yang ibunya sudah disetubuhi jika anak tiri tersebut dirawat ayah tirinya. Tapi tidak ada satupun Imam Mujtahid yang menghalalkan orang menikahi anak tiri yang ibunya sudah disetubuhi, baik anak tersebut dirawat ayah tirinya ataupun tidak. Sebab penyebutan kata فِي حُجُورِكُمْ merupakan pengakomodasian budaya jahiliyyah dimana jika ada percerian maka anak perempuan mereka cenderung mengikuti ibunya meskipun harus hidup bersama ayah tiri, daripada mengikuti ayahnya tapi harus hidup bersama ibu tiri, karena biasanya yang kejam adalah ibu tiri bukan ayah tiri.

Ketiga, ayat tentang perempuan dan laki-laki jalang:

اَلْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ. (النور: 26)

Dalam ayat ini pula, secara literal Allah menjelaskan bahwa wanita jalang untuk pria jalang, dan sebaliknya; dan wanita shalihah untuk pria shalih dan sebaliknya. Tapi dalam syariat tidak diharamkan wanita jalang bersuami pria shalih dan sebaliknya. Penjelasan ayat di atas hanya sekedar mengakomodir budaya, yakni orang-orang baik biasanya akan memilih orang-orang baik dan sebaliknya. Selain itu, masih banyak ayat redaksinya mengakomodir budaya, sehingga secara implisit mengajarkan agar melestarikan budaya.

Keempat, anjuran untuk menjaga etika daripada melaksanakan perintah yang tidak wajib. Meskipun ada hadits yang melarang berdiri karena kedatangan Nabi Saw., namun dalam hadits lain beliau membiarkan Hassan Ra. berdiri menghormatinya sesuai tradisi masyarakat Arab. Bahkan di hadits lain beliau memerintahkan para sahabat untuk berdiri menghormati Mu'adz bin Jabal Ra.:

عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ بْنَ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ قَالَ نَزَلَ أَهْلُ قُرَيْظَةَ عَلَى حُكْمِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى سَعْدٍ فَأَتَاهُ عَلَى حِمَارٍ فَلَمَّا دَنَا قَرِيبًا مِنَ الْمَسْجِدِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلأَنْصَارِ « قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ – أَوْ خَيْرِكُمْ . (رواه مسلم)

(Referensi: Rawai' al-Bayan, I/292-293 dan 1455 dan I'anah ath-Thalibin, III/305).

b. Pengakomodiran Tradisi/Budaya Jahiliyah Menjadi Ajaran Islam

Pertama, tradisi puasa Asyura yang biasa dilakukan masyarakat Jahiliyah diakomodir menjadi kesunnahan dalam Islam:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَنْ ذَلِكَ فَقَالُوا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى أَظْهَرَ اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِى إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ فَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ. (رواه مسلم)

Kedua, tradisi akikah yang pada masa Jahiliyah diakomodir menjadi kesunnahan dalam Islam, kecuali kebiasaan mengolesi kepala bayi dengan darah hewan akikah diganti dengan mengolesinya dengan minyak wangi:

عَن عبد الله بن بُرَيْدَة، عَن أَبِيه قَالَ: كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّة إِذا ولد لِأَحَدِنَا غُلَام ذبح شَاة ولطخ رَأسه بدمها، فَلَمَّا جَاءَ الله بِالْإِسْلَامِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً ونحلق رَأسه ونلطخه بزعفران. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالْحَاكِم. صَحِيح)

Ketiga, ritual-ritual haji. Seperti thawaf yang sudah menjadi tradisi kaum Jahiliyyah dalam Islam ditetapkan sebagai salah satu ritual haji, namun dengan mengganti kebiasaan telanjang di dalamnya dengan pakaian ihram.

Keempat, kebolehan untuk menerima hadiah makanan dari tradisi kaum Majusi di hari raya mereka selain daging sembelihannya.

(Referensi: Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim, VIII/9, as-Sirah an-Nabawiyah karya Ibn Ishaq, III/305, dan Mushannaf Ibn Abi Syaibah, XII/249).

c. Pendekatan Terhadap Tradisi/Budaya

Dalam tataran praktik dakwah Islam di Nusantara, ketika berhadapan dengan berbagai tradisi/budaya bisa digunakan empat pendekatan (approach), yaitu adaptasi, netralisasi, minimalisasi, dan amputasi.

Pertama pendekatan adaptasi, dilakukan untuk menyikapi tradisi/budaya yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syariat (tidak haram). Bahkan hal ini merupakan implementasi dari al-akhlaq al-karimah yang dianjurkan oleh Nabi Saw. Tradisi/budaya yang disikapi dengan pendekatan adaptasi mencakup tradisi/budaya yang muncul setelah Islam berkembang maupun sebelumnya. Seperti tradisi bahasa kromo inggil dan kromo alus dalam masyarakat Jawa untuk sopan santun terhadap orang yang lebih tua.

عن معاذِ بنِ جبلٍ رضي الله عنهما، عن رسولِ الله صلى الله عليه وسلم، قَالَ: اتَّقِ الله حَيْثُمَا كُنْتَ وَأتْبعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ. (رواه الترمذي، وَقالَ: حديث حسن)

Kedua pendekatan netralisasi, dilakukan untuk menyikapi tradisi/budaya yang di dalamnya tercampur antara hal-hal yang diharamkan yang dapat dihilangkan dan hal-hal yang dibolehkan. Netralisasi terhadap budaya seperti ini dilakukan dengan menghilangkan keharamannya dan melestarikan selainnya. Allah berfirman:

فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آَبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ. (البقرة: 200)

Dalam menjelaskan sabab an-nuzul ayat ini Imam Mujahid menyatakan, bahwa orang-orang Jahiliyah seusai melaksanakan ibadahnya biasa berkumpul dan saling membangga-banggakan nenek moyang dan nasab mereka yang jelas-jelas dilarang dalam Islam, kemudian turun ayat tersebut yang tidak melarang perkumpulannya namun hanya memerintahkan agar isinya diganti dengan dzikir kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak menganjurkan penghapusan tradisi/budaya secara frontal, namun menganjurkan untuk meluruskan hal-hal yang belum lurus saja.

Ketiga pendekatan minimalisasi, dilakukan untuk menyikapi budaya yang mengandung keharaman yang belum bisa dihilangkan seketika. Minimalisasi budaya semacam ini dilakukan dengan cara: a) mengurangi keharamannya sebisa mungkin, yaitu dengan menggantinya dengan keharaman yang lebih ringan secara bertahap sampai hilang atau minimal berkurang; b) membiarkannya sekira keharaman tersebut dapat melalaikan pelakunya dari keharaman lain yang lebih berat.

Keempat pendekatan amputasi, dilakukan untuk menyikapi budaya yang mengandung keharaman yang harus dihilangkan. Amputasi terhadap budaya semacam ini dilakukan secara bertahap, seperti terhadap keyakinan animisme dan dinamisme. Meskipun dilakukan dengan cara menghilangkan hingga ke akarnya, pendekatan ini dilakukan secara bertahap. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw. dalam menyikapi keyakinan paganisme di masyarakat Arab menghancurkan fisik berhala-berhala, berikut berhala keyakinan, pemikiran, dan kebudayaannya. Tradisi tersebut berhasil dihilangkan, namun baru terlaksana secara massif pada peristiwa pembebasan Kota Makkah (Fath Makkah) pada 630 M/8 H, atau saat dakwah Islam telah berusia 21 tahun.

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال :دخل النبي صلى الله عليه و سلم مكة وحول البيت ستون وثلاثمائة نصب فجعل يطعنها بعود في يده ويقول: جاء الحق وزهق الباطل إن الباطل كان زهوقا. جاء الحق وما يبدئ الباطل وما يعيد. (رواه البخاري)

(Referensi: Mirqah Shu'ud at-Tasydiq fi Syarh Sulam at-Taufiq, 61, Majma' az-Zawa'id, VIII/347, Asbab an-Nuzul karya al-Wahidhi, I/39, Ihya 'Ulum ad-Din, III/62, dan I'lam al-Muwaqqi'in, III/12).

d. Melestarikan Tradisi/Budaya yang Menjadi Media Dakwah

Tradisi/Budaya yang telah menjadi media dakwah dan tidak bertentangan dengan agama, semestinya dilestarikan. Sebagaimana tradisi kirim doa untuk mayit pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000 dari kematiannya, sebab tidak bertentangan dengan agama dan justru menarik masyarakat berkirim doa bagi orang-orang yang telah meninggal. Sebab jika tradisi ini dihilangkan, kebiasaan kirim doa juga akan ikut hilang atau berkurang.

Namun bila di tempat atau waktu tertentu tidak efektif dan justru kontra produktif bagi dakwah Islam di Nusantara, maka tradisi tersebut semestinya diubah secara arif dan bertahap sesuai kepentingan dakwah (dikembalikan pada prinsip mashlahah).

Referensi: Referensi Metode Dakwah Islam Nusantara, Nihayah az-Zain, 281, Majma' az-Zawa'id, VIII/347, al-Adam as-Syar'iyyah, II/114, dan Ihya 'Ulum ad-Din, III/62).

4. Sikap dan Toleransi terhadap Pluralitas Agama dan Pemahaman Keagamaan

a. Sikap terhadap Pluralitas Agama

Pertama, meyakini bahwa pluralitas agama (perbedaan agama, bukan pluralisme menyakini kebenaran semua agama) di dunia merupakan sunnatullah. Ini seharusnya yang menjadi asas dalam amr ma'ruf nahi munkar, sehingga jelas tujuannya untuk melakukan perintah Allah, bukan untuk benar-benar berhasil menghilangkan semua kemungkaran dari muka bumi yang justru dalam prosesnya sering melanggar prinsip-prinsipnya.

... وَلَوْ شَاء اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَآ آتَاكُم فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ إِلَى الله مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (المائدة: 48)

Kedua, memperkuat keyakinan atas kebenaran ajaran Islam; tidak mengikuti ajaran agama lain dan menghindari memaki-maki penganutnya. Allah Swt. berfirman:

وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّواْ اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُون. (الانعام: 108)

Ketiga, menolak dakwah yang bertentangan dengan Islam dengan cara terbaik dan bijaksana, serta menunjukkan kebaikan ajaran Islam. Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ. وَلا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ. (فصلت: 33-34)

Keempat, amr ma'ruf nahi munkar dengan arif dan bijaksana. Allah Swt. berfirman:

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. (النحل: 125)
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ (البقرة: 44)

(Referensi: Mafatih al-Ghaib, XIII/114-116, III/44 dan 193, VIII/145, XX/112-114).

b. Toleransi terhadap Agama Lain

Toleransi terhadap agama lain yang berkembang di masyarakat merupakan keniscayaan, demi terbangunnya kerukunan antarumat beragama di tengah pluralitas. Bahkan Islam mengajarkan agar berpekerti baik terhadap semua manusia tanpa memilih-milih, terhadap orang yang seagama maupun tidak, dan terhadap orang shalih maupun sebaliknya. Al-Hakim at-Tirmidzi dalam Nawadir al-Ushul (III/97) mengatakan:

وقال صلى الله عليه وسلم: أوحى الله إلى إبراهيم عليه السلام يا إبراهيم حسن خلقك ولو مع الكفار تدخل مداخل الأبرار فإن كلمتي سبقت لمن حسن خلقه أن أظله في عرشي وأن أسكنه في حظيرة قدسي وأن أدنيه من جواري. وحسن الخلق على ثلاث منازل: أولها أن يحسن خلقه مع أمره ونهيه، الثانية أن يحسن خلقه مع جميع خلقه، الثالثة أن يحسن خلقه مع تدبير ربه فلا يشاء إلا ما يشاء له ربه.

Dalam rangka mendakwahkan agama Islam sebagai rahmat bagi semesta alam, toleransi dapat dipraktikkan dengan menjalin mu'amalah dzahirah yang baik antarumat beragama, memberi jaminan keselamatan jiwa dan harta, serta tidak mengganggu pengamalan keyakinan lain selama tidak didemonstrasikan secara provokatif di kawasan yang mayoritas penduduknya adalah umat Islam.

Namun demikian, penerapan toleransi kaum Muslimin terhadap agama lain perlu memperhatikan batas-batasnya sebagaimana berikut:
1) Tidak melampaui batas akidah sehingga terjerumus dalam kekufuran, seperti rela dengan kekufuran, ikut meramaikan hari raya agama lain dengan tujuan ikut mensyiarkan kekufuran, dan semisalnya, kecuali dalam kondisi darurat.
2) Tidak melampaui batas syariat sehingga terjerumus dalam keharaman, seperti ikut datang ke tempat ibadah agama lain saat perayaan hari rayanya, mengundang pemeluk agama lain untuk menghadiri perayaan hari raya umat Islam, mengucapkan selamat hari raya kepada mereka dan semisalnya, kecuali dalam kondisi darurat.

(Referensi: Faidh al-Qadir, III/71, Mafatih al-Ghaib, VIII/10-11, Hasyiyyah al-Bujairami, V/183, Qurrah al-'Ain bi Fatawa Isma'il az-Zain, 199, Qurrah al-'Ain karya Muhammad Sulaiman al-Kurdi, 208-209, Asna al-Mathalib, III/167, al-Hawi al-Kabir, XIV/330, Qurrah al-'Ain karya Muhammad Sulaiman al-Kurdi, 208-209, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, IV/239, al-Adab as-Syar'iyyah, IV/122, Bughyah al-Mustarsyidin, I/528, dan al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, XII/8).

c. Toleransi terhadap Pemahaman Keagamaan Selain Ahlusssunnah wal Jama'ah

Selain pluralitas agama, di Nusantara terdapat bermacam pemahaman keagamaan (akidah) dalam lingkungan Umat Islam, sehingga diperlukan toleransi terhadap kelompok umat Islam yang dalam masalah furu'iyyah maupun ushuliyyah berbeda pemahaman dengan Ahlussunnah wal Jama'ah. Secara prinsip toleransi dalam konteks ini tetap mengedepankan semangat Islam sebagai agama yang merahmati semesta alam dan al-akhlaq al-karimah, seperti halnya dalam toleransi antarumat beragama. Begitu pula dalam tataran praktiknya, batas-batas toleransi terhadap kelompok umat Islam yang tidak berpaham Ahlussunnah wal Jama'ah sama dengan batas-batas dalam toleransi antarumat beragama, yaitu tidak boleh melampaui batas akidah dan syariat.

Toleransi dalam konteks ini tidak menafikan semangat dakwah untuk menunjukkan kebenaran (al-haqq) dan menghadapi berbagai syubhat (propaganda) yang mereka sebarkan, terlebih yang bersifat provokatif, mengancam kesatuan Umat Islam, integritas bangsa secara lebih luas.

عن معاوية بن حيدة قال : خطبهم رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال : حتى متى ترعون عن ذكر الفاجر هتكوه حتى يحذره الناس. (رواه الطبراني في الثلاثة وإسناد الأوسط والصغير حسن رجاله موثقون واختلف في بعضهم اختلافا لا يضر)

Selain itu, dalam menyikapi umat Islam yang tidak berpaham Ahlussunnah wal Jama'ah perlu diperhatikan beberapa hal berikut:
1) Dalam melakukan amr ma'ruf nahi munkar kepada mereka tidak boleh sampai menimbulkan fitnah yang lebih besar, terlebih di daerah yang jumlah mereka seimbang dengan jumlah umat Islam Sunni. Dalam kondisi seperti ini amr ma'ruf nahi munkar wajib dikoordinasikan dengan pemerintah.
2) Tidak menganggap kufur mereka selama tidak terang-terangan menampakkan hal-hal yang telah disepakati (ijma') atas kekufurannya, yaitu menafikan eksistensi Allah, melakukan syirk jali yang tidak mungkin dita'wil, mengingkari kenabian, mengingkari ajaran Islam yang bersifat mutawatir atau yang didasari ijma' yang diketahui secara luas (ma'lum min ad-din bi ad-dharurah).
3) Meskipun salah dalam sebagian aqidahnya, selama tidak sampai kufur mereka masih mungkin diampuni Allah Swt.
4) Dalam ranah individu, penganut paham Ahlussunnah wal Jamaah tidak boleh beranggapan pasti masuk surga karena amalnya, sedangkan yang lain pasti masuk neraka. Sebab, sekecil apapun setiap individu mempunyai dosa dan jika tidak diampuni bisa saja kelak masuk neraka.

وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلامٌ عَلَيْكُمْ لا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ. إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاء وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. (القصص: 55-56)
وَلِلّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ. (ال عمران: 129)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « لَنْ يُنْجِىَ أَحَدًا مِنْكُمْ عَمَلُهُ ». قَالَ رَجُلٌ وَلاَ إِيَّاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ إِيَّاىَ إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِىَ اللَّهُ مِنْهُ بِرَحْمَةٍ وَلَكِنْ سَدِّدُوا ». (رواه مسلم)

(Referensi: Hasyiyyah al-Bujairami, V/183, al-jami' as-Shaghir, I/85, Majma' az-Zawa'id, I/375, al-Milal wa an-Nihal, II/321-322, dan Mafahim Yajib an-Tushahhah, 18-19).

5. Konsistensi Menjaga Persatuan untuk Memperkokoh Integritas Bangsa

NKRI dan Pancasila selain telah terbukti mampu menjadi perekat bangsa sejak kemerdekaan hingga sekarang, juga mampu menjadi wadah dakwah Islam Nusantara secara luas. Pertumbuhan Muslim di kawasan-kawasan mayoritas non-Muslim juga semakin meningkat. Namun demikian, di tengah perjalanan sejarah tantangan disintegrasi bangsa terkadang bermunculan, bahkan wacana mendirikan negara di dalam negara terus mengemuka. Sebab itu, internalisasi nilai-nilai kebangsaan, khususnya terkait NKRI dan Pancasila sebagai upaya final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan keharusan. 

Berkenaan dengan itu perlu disadari, bahwa penerimaan Pancasila sebagai falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara telah sesuai dengan spirit Piagam Madinah yang digagas oleh Rasulullah Saw., yang berhasil menyatukan masyarakat yang plural dalam satu kesatuan negeri Madinah. Sebagaimana diriwayatkan Ibn Ishaq dalam as-Sirah an-Nabawiyah (II/126-129) karya Ibn Hisyam, Piagam Madinah diantaranya menyatakan:

بِسْمِ اللهِ الرّحْمَنِ الرّحِيمِ. هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمّدٍ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبَ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ، إِنَّهُمْ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُونِ النّاسِ … وَإِنّهُ مَنْ تَبِعَنَا مِنْ يَهُودَ فَإِنّ لَهُ النّصْرَ وَالْأُسْوَةَ غَيْرَ مَظْلُومِينَ وَلَا مُتَنَاصَرِينَ عَلَيْهِمْ … وَإِنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ. لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ وَلِلْمُسْلِمَيْنِ دِينُهُمْ وَمَوَالِيهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ إلّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ فَإِنّهُ لَا يُوتِغُ إلّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ … وَإِنَّ عَلَى الْيَهُودِ نَفَقَتَهُمْ وَعَلَى الْمُسْلِمِينَ نَفَقَتَهُمْ وَإِنَّ بَيْنَهُمْ النَّصْرَ عَلَى مَنْ حَارَبَ أَهْلَ هَذِهِ الصَّحِيفَةِ. وَإِنَّ بَيْنَهُمْ النَّصْحَ وَالنَّصِيحَةَ وَالْبِرَّ دُونَ الْإِثْمِ، وَإِنّهُ لَمْ يَأْثَمْ امْرِئِ بِحَلِيفِهِ، وَإِنّ النّصْرَ لِلْمَظْلُومِ، وَإِنَّ الْيَهُودَ يُنْفِقُونَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ مَا دَامُوا مُحَارِبِينَ، وَإِنّ يَثْرِبَ حَرَامٌ جَوْفُهَا لِأَهْلِ هَذِهِ الصّحِيفَةِ … وَإِنَّ بَيْنَهُمْ النّصْرَ عَلَى مَنْ دَهَمَ يَثْرِبَ، وَإِذَا دُعُوا إلَى صُلْحٍ يُصَالِحُونَهُ …

Dari Piagam Madinah dapat diambil spirit, bahwa Nabi Muhammad Saw. menyatukan warga yang multi etnis dan multi agama menjadi ummah wahidah (satu kesatuan bangsa). Semua warga punya kedudukan yang sederajat, sama-sama berhak mendapatkan jaminan keamanan, melakukan aktifitas ekonomi, mengaktualisasikan agama, sama-sama berkewajiban untuk saling memberi nasehat dan berbuat kebaikan, menjaga keamanan serta integritas Madinah sebagai satu kesatuan negeri menghadapi ancaman dari luar.

Selain itu, untuk memupuk persatuan di tengah masyarakat yang plural perlu ditanamkan sikap menghargai perbedaan dan menjaga hak antarsesama, diantaranya dengan:
a. Menghargai ajaran agama lain.
b. Melestarikan budaya dari suku dan agama apa pun selama tidak bertentangan dengan syariat.
c. Mengapresiasi kebaikan/kelebihan orang lain dan mengakui kekurangan diri sendiri.
d. Menghindari caci-maki terhadap orang lain karena alasan perbedaan.
e. Menghindari anggapan menjadi orang yang paling baik dan menganggap orang lain tidak baik, sehingga mengabaikan kewajiban berbuat baik.
f. Membiasakan berbuat kebajikan terhadap siapapun.
g. Memprioritaskan penanaman nilai-nilai agama secara utuh dan mendalam di lingkungan internal Ahlussunah wal Jama'ah.

وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّواْ اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ (سورةا لانعام اية 108)
َلِلّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (ال عمران: 129)
عن ابن عمر أن غيلان بن سلمة الثقفي أسلم تحته عشر نسوة فقال له النبي صلى الله عليه و سلم: اختر منهن أربعا … (رواه ابن حبان. صحيح )
حدّثنا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ . حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنِ ابْنِ الْهَادِ عَنْ سَعْدٍ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمنِ عَنْ عَبْدِ اللّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللّهِ قَالَ: «مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللّهِ وَهَلْ يَشْتِمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: «نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ . وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ». (رواه ابن حبان. مسلم)
َلِلّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (ال عمران: 129)

(Referensi: Al-Hawi al-Kabir, XIV/330, Risalah al-Qusyairiyah, I/103, Ihya 'Ulum ad-Din, II/212, dan al-Majalis as-Saniyyah, 87).

File word dan PDF Keputusan BM Maudhu'iyah PWNU Jawa Timur tentang ISLAM NUSANTARA bisa didownload di aswajanucenterjatim.com.

Wednesday, June 20, 2018

Cara Mendapatkan Harga Termurah Tarif Travel

Banyumili Travel 082141864864

Tahun ini adalah tahun bisnis travel yang saling berlomba memberikan penawaran tarif travel harga termurah. Anda sebagai konsumen memerlukan sesuatu informasi tarif travel yang lebih murah untuk ikut bersaing mendapatkannya. Tarif travel murah bisa anda dapatkan juga dengan cara bergabung ke dalam suatu komunitas yang memasang tarif travel yang paling murah dan paling bersaing. Sebuah survei baru mengenai tarif travel menyatakan bahwa mengoptimalkan kerjasama dengan jasa penginapan terutama hotel dengan prioritas utama jasa travel, untuk tarif travel perjalanan yang menarik dan murah sangat memungkinkan.

Pakar industri travel memprediksi adanya peningkatan tarif travel tahun ini. Banyak perusahaan mencari solusi yang lebih baik untuk menurunkan tarif travel dan meningkatkan kenyamanan untuk penumpang selama dalam perjalanan. Bagi banyak orang pelaku bisnis travel, solusi ini menawarkan jasa travel dengan tarif travel yang bersaing dan bisa dibilang murah. Menyediakan akses tarif travel bagi pelancong bisnis dengan harga murah yang bisa dinegosiasikan secara pribadi oleh penyedia jasa travel untuk mengelola pelanggan secara meluas dan menyeluruh, memungkinkan adanya interaksi jual beli tarif travel yang saling menguntungkan.

Program Tabungan Travel khusus dirancang oleh perusahaan untuk biaya perjalanan tenaga kerja. Karyawan yang telah mencapai prestasi dalam melakukan pekerjaan. Biasanya diberikan reward khusus berupa perjalanan wisata. Wisata dengan menggunakan jasa biro perjalanan dengan tarif travel yang sudah disepakati dan juga kerjasama dengan hotel sebagai tempat tujuan persinggahan sangat memungkinkan untuk mendapatkan harga tarif travel yang relative lebih murah. Dengan adanya tarif travel yang bisa dinegosiasikan, perusahaan memiliki keuntungan dengan cara menghemat anggaran adalah hal yang jauh lebih penting untuk tahun- tahun sebelumnya maupun tahun – tahun yang akan datang. Hal ini dikarenakan penawaran dan permintaan dalam tarif travel yang murah sangat dibutuhkan dalam sebuah kesepakatan bisnis.

Prakiraan pada
tahun ini ada kenaikan tarif travel di seluruh jasa travel di hamper semua kota. Terutama usaha jasa travel kecil. Kenaikan harga cenderung membuat lebih sulit bagi perusahaan jasa travel untuk menegosiasikan harga atau tarif travel yang rendah. Kunci untuk mendapatkan tarif travel terendah adalah volume yang cukup untuk menegosiasikan harga tarif travel yang bersaing. Perusahaan kecil sering terhambat oleh volume rendah, negosiasi tarif perusahaan besar dan manajemen informasi tarif travel penyedia jasa travel untuk mencapai calon sasaran. Kecuali usaha kecil berfokus pada daerah tertentu dan jam – jam tertentu, dimana sasaran sulit untuk negosiasi tarif travel, yang dapat mengurangi tingkat persaingan umum lainnya.

Tabungan perjalanan baik terutama bagi wisatawan harian dan musiman, karena tidak ada biaya tahunan atau penggunaan minimum. Sebuah perusahaan yang mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan tabungan perjalanan bisa menggunakan dan mendaftarkan kartu kredit untuk penagihan. Tabungan perjalanan bisa diwujudkan dalam bentuk sebuah kartu wisatawan, sehingga karyawan sebuah perusahaan cukup hanya menyajikan kartu saat mendaftar di kantor ribuan hotel yang berpartisipasi di setiap lokasi maupun jasa biro perjalanan dengan tarif travel yang menyenangkan.


Informasi lokasi  dan tarif travel bisa disediakan oleh manajemen penyedia jasa travel dengan menawarkan kartu tabungan wisata, maka tagihan kartu tabungan wisata bisa disimpan sebagai data tagihan pembayaran di kartu kredit dalam bentuk file tagihan. Demikian tips atau cara mendapatkan tarif travel termurah bagi perusahaan yang menyediakan paket pejalanan wisata bagi karyawan yang berprestasi. Tips ini juga bermanfaat untuk jasa atau agen travel dalam memberikan penawaran tarif.

 

Wednesday, February 7, 2018